Tahun 2024 nanti untuk yang kesekian kalinya Indonesia akan menyelenggarakan pemilu. Pemilu tahun depan ini akan serentak dilakukan untuk pemilihan presiden, DPD, DPR serta DPRD tingkat provinsi dan kabupaten.
Sama seperti pemilu pemilu yang sudah terselenggara sebelumnya sebelum dimulainya pemilu selalu saja ramai kabar yang memberitakannya. Termasuk juga di dalamnya tentang keberpihakan negara.
Tentu saja keberpihakan negara pada satu calon atau kelompok tertentu adalah sebuah hal yang kurang bagus bahkan bisa mencederai demokrasi. Negara seharusnya bersikap netral tidak memihak kepada salah satu kelompok atau mempromosikan salah satu calon.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu calon presiden yakni Anies Baswedan negara maupun penyelenggara pemerintahan harus bersikap netral dalam pemilu. Hal ini untuk menghormati prinsip prinsip demokrasi yang ada di negeri ini.
Sebagai sebuah negara demokrasi modern maka pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Dan adanya pemilu tidak mengubah hal tersebut, karena siapapun pemenangnya harusnya rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi, jika pun ada perubahan yang berubah adalah siapa yang diamanati rakyat untuk menjalankan pemerintahan dan mewakili rakyat untuk mengawasinya. Dengan kata lain jika ada intervensi yang dilakukan oleh negara maka sama saja dengan tidak menghormati hal tersebut.
Adanya intervensi oleh negara dalam pemilihan umum bisa menyebabkan berbagai efek negatif. Misalnya saja timbul konflik antara rakyat dengan penyelenggara negara atau ada konflik kepentingan penyelenggara negara yang mendukung salah satu calon atau partai tertentu.
Bentuk netralitas negara ini bisa diwujudkan dalam beberapa hal. Misalnya saja para pejabat atau penyelenggara kekuasaan lainnya tidak memanfaatkan jabatannya tersebut untuk berpolitik atau mempengaruhi pilihan orang lain. Mereka juga tidak boleh menyalahgunakan fasilitas yang diberikan oleh negara untuk kepentingan golongan, partai atau calon yang didukungnya.
Dan tentu saja sebaiknya ada aturan yang disertai sanksi sanksi yang harus diterima jika ada penyelenggara negara atau pejabat yang melanggar hal tersebut. Dengan begitu netralitas dari negara akan lebih terjamin.